Hukum bertujuan untuk menciptakan
keadaan dalam hidup bermasyarakat dan lingkungan, agar didalamnya terdapat
suatu keserasian, suatu ketertiban dan suatu kepastian hukum. Kemajuan
teknologi informasi menjadi awal dari keberadaan cyber crime, dimana dampak
cyber crime yang negatif dapat merusak seluruh bidang kehidupan modern saat
ini, oleh karena itu kemajuan teknologi komputer menjadi salah satu pendukung
kehidupan masyarakat.
Cyber crime adalah suatu tindak
pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum
didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Ada beberapa penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi
informasi elektronik atau menghancurkan data di komputer. Kasus-kasus
cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia adalah judi onlijne
Saya mengambil contoh terkait dengan
tulisan saya sebelumnya yaitu pelanggaran terkait TI dengan contoh Pemalsuan
website resmi bank BCA. pealsuan ini di maksudkan agar para korban yang telah
masuk ke website melakukan transaksi dengan memasukkan account bank mereka,
kemudian dari pihak pembuat website palsu akan di rekam semua account yang
telah log in ke dalamnya. dari account -account tersebut dapat di salah gunakan
, seperti pengurasan saldo tabungan dll.
UNDANG-UNDANG ITE
(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa
pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
b. Bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk
hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata,
dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Bahwa
perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. Bahwa
penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk
menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan
perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e. Bahwa
pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f. Bahwa
pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi
memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g. Bahwa
berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf
c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi
dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden republik
Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan
,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
I. Bab
I, tentang Ketentuan Umum
II. Bab
II, tentang Asas dan Tujuan
III. Bab
III, tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
IV. Bab
IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
V. Bab
V, tentang transaksi elektronik
VI. Bab
VI , tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
VII. Bab
VII, tentang perbuatan yang dilarang
VIII. Bab
VIII, tentang penyelesain sengketa
IX. Bab
IX, tentang peran pemersyaraintah dan masyarakat
X. Bab
X, tentang penyidikan
XI. Bab
XI, tentang ketentuan pidana
XII. Bab
XII, tentang ketentuan peralihan
XIII. Bab
XIII, tentang ketentuan penutup
Sumber :
http://tugasetikakelompok8.blogspot.com/2013/05/pemalsuan-kartu-kredit_8605.html
http://translog.co.id/penanggulangan-kejahatan-pemalsuan-dokumen-kartu-kredit-praktek-pada-bank-bni-46/
http://teknikecommerce.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar