Senin, 23 Juni 2014

Sanksi terkait pelanggaran Pemalsuan Website Bank BCA.



Hukum bertujuan untuk menciptakan keadaan dalam hidup bermasyarakat dan lingkungan, agar didalamnya terdapat suatu keserasian, suatu ketertiban dan suatu kepastian hukum. Kemajuan teknologi informasi menjadi awal dari keberadaan cyber crime, dimana dampak cyber crime yang negatif dapat merusak seluruh bidang kehidupan modern saat ini, oleh karena itu kemajuan teknologi komputer menjadi salah satu pendukung kehidupan masyarakat.

Cyber crime adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Ada beberapa penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik atau menghancurkan data di komputer. Kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia adalah judi onlijne

Saya mengambil contoh terkait dengan tulisan saya sebelumnya yaitu pelanggaran terkait TI dengan contoh Pemalsuan website resmi bank BCA. pealsuan ini di maksudkan agar para korban yang telah masuk ke website melakukan transaksi dengan memasukkan account bank mereka, kemudian dari pihak pembuat website palsu akan di rekam semua account yang telah log in ke dalamnya. dari account -account tersebut dapat di salah gunakan , seperti pengurasan saldo tabungan dll.

UNDANG-UNDANG  ITE
(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a.       Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.

b.      Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

c.       Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.

d.      Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.

e.       Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

f.       Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.

g.      Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
I.                   Bab I, tentang Ketentuan Umum
II.                Bab II, tentang Asas dan Tujuan
III.             Bab III, tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
IV.             Bab IV, tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
V.                Bab V, tentang transaksi elektronik
VI.             Bab VI , tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
VII.          Bab VII, tentang perbuatan yang dilarang
VIII.       Bab VIII, tentang penyelesain sengketa
IX.             Bab IX, tentang peran pemersyaraintah dan masyarakat
X.                Bab X, tentang penyidikan
XI.             Bab XI, tentang ketentuan pidana
XII.          Bab XII, tentang ketentuan peralihan
XIII.       Bab XIII, tentang ketentuan penutup

Sumber :

http://tugasetikakelompok8.blogspot.com/2013/05/pemalsuan-kartu-kredit_8605.html

http://translog.co.id/penanggulangan-kejahatan-pemalsuan-dokumen-kartu-kredit-praktek-pada-bank-bni-46/

http://teknikecommerce.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar